berita masa kini

Kamis, 24 Mei 2018

BOLEH ATAU TIDAK?? Jika Suami Mencabut Bulu Kemalu4n Istri Saat Menggauli Istrinya, Berikut Penjelesannya

Beberapa orang menjalankan KB dengan cara suami mencabut kemaluan waktu berhubungan inm dengan istrinya agar tak terjadi pembuahan. Bolehkah?

Persetubuhan suami istri adalah amalan yang diganjar pahala begitu besar. Amalan ini adalah jalan untuk pasangan Muslim untuk mendapatkan kebahagiaan sekalian melanjutkan keturunan.

Namun, ada beberapa Muslim yang pada titik tertentu telah tak kan menginginkan mempunyai keturunan. Mereka bakal menempuh cara supaya tak terjadi kehamilan selesai persetubuhan.

Cara yang kadang sering dilakukan yaitu sang suami mencabut kemaluannya dari lubang kemaluan istri. Ini ditujukan supaya cairan sperma suami tak masuk ke rahim istri hingga tak terjadi pembuahan.

Terkait perkara ini, bagaimana status hukumnya dalam Islam? Apakah hal semacam ini diperbolehkan.

Masalah ini adalah salah satu perkara fikih yang telah lama dibicarakan beberapa ulama. Dalam kitab Al Syamil, seseorang suami tak diperbolehkan mencabut kemaluannya saat menggauli istrinya serta disarankan untuk menuntaskan persetubuhan.

Bahkan jika perlu, cairan sperma tersebut diusahakan supaya benar-benar masuk ke rahim istrinya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : BOLEH ATAU TIDAK?? Jika Suami Mencabut Bulu Kemalu4n Istri Saat Menggauli Istrinya, Berikut Penjelesannya

0 komentar:

Posting Komentar