Pertama,
Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca
fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan
Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum *r4l s3**k5 dalam pandangan
islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut
dan lidah adalah tempat melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa,
membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar.

Sedang
k3m4lu4n yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan m4dz!.
Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut)
bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3m4lu4n).
Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman *r4l s3**k5.
Ke-2,
saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari
majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4l
s3**k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï
rahimahulläh :
0 komentar:
Posting Komentar