berita masa kini

Senin, 28 Mei 2018

MASIH INGAT DENGAN...!! GADIS YANG MENGAKU MENCINTAI DAN DIH4.M.1L.1 AYAH KANDUNGNYA SENDIRI. BEGINI NASIBNYA SEKARANG...!

Sesuai sama qanun itu, tiap-tiap orang yang dengan berniat lakukan jarimah p3m3rk0s44n pada orang yang memiliki hubung4n mahram dengannya diancam dengan uqubat tazir cambuk paling sedikit 150 kali serta paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1. 500 gr emas murni, paling banyak 2. 000 gr emas murni atau penjara paling singkat 150 bln., paling lama 200 bln..
Dikabarkan terlebih dulu, seseorang perempuan berumur 32 th. di Bener Meriah, Aceh, hamil
akibat hubung4n dengan bapak kandungnya.
Wanita berkebutuhan spesial itu disangka tidak
paham kalau berhubung4n seperti suami-istri pada bapak serta anak tidaklah sesuai sama ajaran agama serta etika kesusilaan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 komentar:

Posting Komentar